Painan - Tim Produk Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan lakukan Rapat Asistensi Ranperbup Perubahan Perbup No 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan daerah kabupaten pesisir selatan nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan sistem pemerintah berbasis elektronik di Ruang Rapat Setda (21/6)
Rapat dibuka oleh Asisten II Ibu Emirda Ziswati dan dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Kabag Hukum, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bidang APTIKA, serta Beberapa Perangkat Daerah Terkait.
Perubahan Perbup dilakukan karena terdapat beberapa ketentuan yang belum terakomodir sesuai Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tenntang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Beberapa Perubahan terdapat pada pasal 40 tentang peta rencana SPBE, pasal 54 tentang manajemen keamanan informasi dan pasal 62 tentang audit teknologi informasi SPBE.
Kadis Kominfo Junaidi didampingi Kabid APTIKA berharap penetapan Perbup pada pertengahan Juli 2022 atau sebelum penilaian Indeks SPBE Pessel
“Alhamdulillah Ranperbup sudah selesai untuk diteruskan ke Biro Hukum Propinsi. Kami berharap Perbup dapat ditetapkan pada pertengahan Juli 2022 atau sebelum penilaian Indeks SPBE Pessel dan nanti dengan dilengkapi evidence pembahasan produk hukum secara online (JDIH Online), kami yakin itu akan menambah nilai SPBE Pemda Pessel.” Ujar Junaidi
Penulis: Wulan Syaftira, S.Si