Painan - Meskipun sudah memasuki tahap 2 pemberlakuan PSBB di Kabupaten Pesisir Selatan, polemik informasi di tengah masyarakat masih memmbingungkan, baik terkait informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat, teknis PSBB Tahap 2, maupun tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah disalurkan, baik itu BLT Provinsi, BLT Kabupaten, dan BLT Nagari.
Demi menjawab polemik tersebut, Radio Langkisau FM lakukan Talkshow bersama Arif Yumardi, ST (Komisioner Komisi Informasi Prov. Sumbar, Hamdanus, S.Fil.I., M.Si (Anggota DPRD Prov. Sumbar), Dailipal, S.Sos, MSi, (Sekretaris Covid 19 Kab. Pesisir Selatan), Mimi Riarty Zainul, S.E, M.Si., Ak (Asisten II Setda Pesisir Selatan), dan Junaidi, S.Kom., ME (Kadis Kominfo Kab. Pesisir Selatan) di studio Radio Langkisau FM Senin (11/5)
"sebagaimana undang-undang keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008 bahwa informasi terkait bencana/wabah yang melibatkan hajat hidup orang banyak wajib diumumkan sebagai informasi serta merta, kecuali data2 yang bersifat pribadi seperti data pasien positif covid 19. karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat kecuali jika pasien yang bersangkutan berkenan membukanya sendiri dan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur" Ujar Arif Yumardi.
masyarakat saat ini dihimbau agar bisa menerapkan saring baru sharing dalam penyebaran informasi saat ini. selain itu Arif juga mengapresisasi PPID kabupaten Pesisir Selatan yang telah melaksanakan dan memaksimalkan peran dalam penyebaran informasi terkait Covid 19.
"kami telah mengintegrasikan informasi mengenai covid 19, baik di website PPPID, website Nagari, Media Sosial dan media2 publikasi yang ada, kami juga telah membuat portal khusus informasi covid 19 yang bisa di akses masyarakat di https://ppid.pesisirselatankab.go.id/home/sertamerta" ujar Junaidi.
junaidi juga mengapresiasi nagari yang sudah transparan menyampaikan penerima bantuan di masing2 nagari.
"masalah Jaringan Pengaman Sosial, saat ini penyaluran bantuan langsung tunai sedang berjalan, untuk BLT Provinsi, langsung cair bulan april dan mei dengan perbulannya Rp 600.000. untuk BLT Kabupaten juga sedang dalam proses penyaluran untuk 1 bulan yakni bulan april. sebanyak 60% dari total KK di Pessel atau 98.000 KK sudah memperoleh BLT, PKH, dan Paket Sembako, tentu penyaluran bantuan ini membutuhkan waktu dalam penyaluran mengingat harus mengikuti prosedur keselamatan selama Covid 19" ujar Mimi.
ditambahkan lagi untuk syarat BLT Kabupaten adalah warga kurang mampu, pekerja harian/informal yang terdampak.
Sekretaris Covid 19 juga menjawab pertanyaan masyarakat terkait mudik lebaran, " di posko perbatasan kita sangat selektif, masih diizinlkan keluar masuk Kabupaten Pesisir Selatan tetapi dicek terlebih dahulu suhu tubuh serta asal dan tujuan perjalanan"
"jika Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah bekerja Maksimal. kita semua harus bersabar menghadapi wabah ini, dan kita bisa bekerja sama lebih baik dalam mengatasi ini bersama" ujar Hamdanus
Penulis: Wulan Syaftira, S.Si