Painan – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan ke Dinas Kominfo Kab. Pesisir Selatan dalam rangka monitoring dan sharing informasi terkait tata kelola keterbukaan informasi publik yang dilakukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (8/6/22).
Tim Komisi Informasi yang terdiri dari Ketua Noval Wiska dan Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari, disambut langsung oleh Kadis Kominfo selaku PPID Utama didampingi oleh Kabid Informasi dan Komunikasi (IKP) serta pejabat fungsional prahum selaku pengelola data/informasi.
“Kunjungan ke Dinas Kominfo bertujuan untuk melakukan monitoring terkait implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus sharing informasi bagaimana bentuk komitmen dari pimpinan dalam mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pesisir Selatan. Sebagaimana diketahui, Kab. Pesisir Selatan sudah 4 (empat) tahun berturut-turut meraih peringkat I (satu) pada pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi Sumatera Barat” ujar Ketua KI Noval Wiska.
Kadis kominfo Junaidi, S.Kom, M.E mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kunjungan KI Sumbar ke PPID Kab. Pesisir Selatan. Kami selaku PPID Utama berharap untuk terus mendapatkan arahan dan bimbingan demi peningkatan dan perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Selanjutnya Kadis Kominfo menjelaskan bentuk komitmen Kepala Daerah dalam mewujudkan KIP di Kabupaten Pesisir Selatan adalah dengan ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pembentukan PPID Kab. Pesisir Selatan, dimana Dinas Kominfo selaku PPID Utama dalam melaksanakan fungsinya dibantu PPID Pelaksana (OPD dan Kecamatan)
Berkaitan dengan pedoman dan prosedur, juga telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentas yang didasari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Dukungan sarana dan prasarana, anggaran dan mengadakan monev Pemeringkatan PPID Pembantu (OPD, Kec dan Nagari) juga merupakan bentuk komitmen dari pimpinan dalam mendukung terwujudnya keterbukaan informasi di Pesisir Selatan dan memberikan pelayanan informasi yang paripurna kepada masyarakat ujar Kadis Kominfo menjelaskan.
Mustikawati Kabid IKP menambahkan untuk optimalisasi kinerja dari seluruh PPID Pembantu, kita juga melaksanakan penandatangan komitmen bersama dan deklarasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang ditandatangani oleh Bupati, Wabup, Ketua DPRD, Sekda selaku Atasan PPID Utama, seluruh Kepala OPD, Camat dan perwakilan Nagari serta disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar.
Silvia Permata Sari selaku pengelola data/informasi menjelaskan bahwa dengan adanya infrastruktur yang baik dan sistem informasi yang terintegrasi antara website PPID Utama dengan seluruh PPID Pelaksana dan PPID Nagari di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan juga merupakan satu hal yang penting dalam penyediaan dan pendokumentasian daftar informasi publik (DIP) sehingga semakin membuat akses transparansi di Kabupaten Pesisir Selatan terbuka.
Ketua Komisi Informasi sangat mengapresiasi konsistensi dari Kabupaten Pesisir Selatan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik serta teruslah berusaha dan berinovasi meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, karena Kab/Kota lain di Sumatera Barat yang belajar ke Pesisir Selatan juga sudah semakin baik., ujarnya menutup pembicaraan.
Penulis: Silvia Permata Sari