PPID Utama Pesisir Selatan rutin melakukan monitoring evaluasi (MONEV) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari dalam rangka pengimplementasian UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada (22/6) PPID Utama Pessel yang diwakili Kepala Bidang IKP Mustikawati, Pejabat Fungsional Silvia Permata Sari, Staf Wulan Syaftira dan Sri Dewigusmi mendatangi langsung 2 PPID Nagari yakni Nagari Padang XI Punggasan di Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Nagari Binjai Tapan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Maksud dan tujuan langsung ke 2 nagari tersebut adalah untuk melakukan monev terkait pengelolaan Website SINAR, Pengelolaan PPID baik dokumen maupun sarana dan prasarana layanan seperti meja layanan, informasi alur permohonan, register permohonan dll
Kabid IKP mengapresiasi 2 nagari tersebut yang sudah Aktif dan semangat menjalankan pelayanan informasi di nagari juga aktif dalam menupload DIP serta Pendokumentasian kegiatan dalam bentuk berita
“Sesampainya kami di nagari Padang XI Punggasan sudah terlihat meja layanan PPID dan kami bertemu langsung dengan Wali Nagari Armadizal Ali. PPID Nagari Padang XI Punggasan sudah aktif, untuk pelayanan surat menyurat sudah lama menggunakan aplikasi SINAR Pessel. Begitupun dengan di Nagari Binjai Tapan, Untuk Permohonan Informasi jga sudah banyak masyarakat maupun mahasiswa yang mengajukan permohonan informasi di Nagari Tersebut” Ujar Mustikawati.
DJARUM88 SLOT DEMO BONAFIT88 DJARUM88 DJARUM88 BONAFIT88 DJARUM88 DJARUM88 DJARUM88Penulis: Wulan Syaftira, S.Si