Pesisir Selatan – Bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama menyampaikan langsung Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021, Senin 25 Maret 2022.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, mewajibkan Badan Publik untuk menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Laporan tersebut disusun sebagai bahan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik.
Laporan layanan informasi publik PPID Kab. Pesisir Selatan tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, Mustikawati didampingi oleh beberapa orang staf dan diterima oleh Asisten Ahli Komisi Informasi Reza. Kabid Informasi dan Komunikasi menyampaikan bahwa laporan ini merupakan wujud akuntabilitas dari kinerja PPID Kabupaten Pesisir Selatan selama Tahun 2021.
PPID Kabupaten Pesisir Selatan sebagai badan publik terus berkomitmen untuk memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Dalam hal memberikan pelayanan informasi, PPID Kab.Pesisir Selatan sebagai terbaik I (satu) selama empat tahun terakhir berturut-turut dengan predikat Informatif, selalu menghadirkan inovasi-inovasi baru dalam meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, dengan berprinsip memberikan pelayanan yang Cetar (Cepat, Tepat dan Akurat).
Penulis: Silvia Permata Sari