Pesisir Selatan, - Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Komisi Pemilihan Umum Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum ikuti rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana Radiogram Kementrian Dalam Negeri Nomor 270/2001/Litbang tanggal 05 Juni 2020 bertempat di Ruangan Vidcom Dinas Komunikasi dan Informatika, Rabu (10/6).
Hal tersebut dilakukan guna mengusung webinar dalam rangka meningkatkan wawasan pemahaman terhadap Undang-undang serta penyusunan rekomendasi bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam masa penanganan dan penanggulangan covid-19 terkait persiapan penyelenggaraan pilkada.
Rapat tersebut dibuka Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri Litbang Dr. Drs. A. Fatoni, M. Si.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME melalui pesan whatsappnya, Senin (15/06) mengatakan dalam penjabarannya, Kepala BPP mengungkapkan webinar kali ini penting dilaksanakan sebagai kesiapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
“Pandemi virus corona sudah melanda lebih dari 200 negera termasuk Indonesia, dan belum menunjukkan tanda mereda serta belum dapat diprediksi kapan akan berakhir, hal itu berdampak besar pada seluruh sendi kehidupan masyarakat, bernegara, sampai saat ini belum ditemukan vaksin maupun obat virus corona, kalaupun sudah membutuhkan waktu untuk pemulihan aspek yang terdampak,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan akan mengelar Pilkada tahun 2020, sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, telah menetapkan bahwa pemungutan suara serentak akan ditunda pelaksanaannya pada bulan Desember 2020
Kita juga mengetahui di dunia internasional ada beberapa negara yang menunda pelaksanaan pemilu dan ada juga pada beberapa negara yang tetap melaksanakan pemilu dan ada juga melaksanakan pemilu tetapi tetap menunda pada tahun yang sama.
“Paling tidak, 65 negara yang menunda pemilu pada tahun 2020 kemudian 33 negara yang melaksanakan sesuai jadwal dan 16 negara yang telah melaksanakan pemilu periode Januari—Juni 2020, termasuk 21 negara yang memutuskan menunda pemilu namun ada juga 9 negara menunda dan belum menentuka waktu pemilu serta hanya ada 2 negara yang menunda melaksanakan pemilu pada tahun berikutnya,” ungkapnya.
Ada beberapa pertimbangan kenapa pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2020, pertama karena sudah diputuskan dengan keputusan politik dan ini juga merupakan etalase kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi, dan menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia siap untuk berdemokrasi dalam kondisi pandemik seperti negara lain di dunia dan juga yang tidak kalah penting adalah di dunia internasional, pemilu secara terjadwal menjadi penentu indek Demokrasi dari sebuah negara yang setiap tahun dilansir oleh economist intelegent unit (EIU).
Tahapan pilkada dilakukan berdasarkan PKPU nomor 2 Tahun 2020 pada 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 kota sehingga persiapan pilkada harus betul-betul dipesiapkan sebaik-baiknya.
“Pelakasanaan pilkada tahun 2020 memang ada beberapa tantangan yang dihadapi, ini yang perlu dicarikan solusi, yang pertama terkait dengan penerapan anggaran dan protokol kesehatan, yang kedua perlunya penerapan kesehatan dengan pelaksanaannya pada masa pandemi covid, kemudian yang ketiga adalah terkait dengan SDM dimana SDM peyelenggaran juga harus sehat dan pemilih juga harus tetap sehat, harus terjaga dan harus aman, namun demikian penerapan New Normal Life juga harus dimulai, “ tutup Junaidi.
Penulis: wike