Pesisir Selatan, - Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwewenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
NPSK dimaksud berupa ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkoren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.
Begitu juga dengan NSPK yang bidang Komunikasi dan Informatika dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah pelaksana urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME melalui pesat Whatsappnya, Senin (15/6) seusai melaksanakan rapat virtual dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terkait sinergitas pusat dan daerah dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandiaan.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
“NSPK menjadi dasar pelayanan utama pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diantaranya penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan hubungan komunikasi pemerintahan daerah dengan publik dan pemberian dukungan pengelolaan informasi di daerah,” jelasnya.
Dilanjutkannya, sementara itu pada indikator output sesuai dengan revisi Pemermendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menjelaskan bahwa Daerah harus menyediakan konten Informasi terkait program dan kebijakan pemerintah yang didiseminasikan sesuai dengan strategi komunikasi serta menyediakan informasi publik yang disediakan dan diumukan oleh dinas prov dan kab/ kota sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Itulah yang telah kita lakukan,” tutupnya.
Penulis: wike