Pesisir Selatan, - Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Pesisir Selatan lakukan rapat virtual dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Padang, Rabu (17/06) bertempat di ruangan Vidcom PCC.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME melalui pesan Whatsappnya, Kamis (18/06) mengatakan rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka Rekonsiliasi data penerimaan iuran wajib pihak ketiga kuartal I tahun 2020 antara BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
“Acara tersebut dibuka oleh Deputi Direksi Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi BPJS Ari Dwi Aryani, “ ungkap Junaidi.
Junaidi menjelaskan, dalam sambutan Deputi diterangkan bahwa pelaksanaan Rekonsiliasi data penerimaan iuran wajib pihak ketiga kuartal I tahun 2020 antara BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Daerah yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat bertujuan untuk meningkatkan validitas data pembayaran dan penerimaan iuran wajib BPUKN aparatur sipil negara lingkup Prov. Sumbar.
“Ada hal-hal yang menjadi catatan, dan mungkin bisa menjadi diskusi kita semua bahwa sampai dengan bulan Juni 2020 peserta yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan se Prov. Sumbar berjumlah 4,4 Juta orang atau 80?ri jumlah penduduk di Prov. Sumbar dan itu masih dibawah rata-rata nasional sebesar 82,65?n realisasi kolektabilitas iuran se Prov. Sumbar 90,75%, sekitar 9% nya dipegaruhi oleh masyarakat yang terdaftar sebagai BBPU, pekerja penerima upah, badan usaha,” ungkapnya.
Kemudian validitas gaji BPUKN sampai bulan April 2020 sebesar 96,07 % jadi masih ada ketidaksesuaian berjumlah 240.011 jiwa atau 3,39 % se Prov. Sumbar dan jumlah ketidakvalid BPUKN sampai bulan April 2020 sebesar 94,29 % atau sebanyak 29.702 jiwa atau 5,71% se Prov. Sumbar jadi karena sistem BPJS Kesehatan link dengan Disdukcapil maka validitas data menjadi sangat penting.
“Kenapa kita sangat mengutamakan NIK menjadi valid karena NIK juga digunakan ketika peserta atau PPUKN ini mendapatkan pelayanan difasilitas kesehatan, jadi NIK sangat diperlukan sebagai identitas tunggal yang akan dipakai termasuk juga didalam pelayanan kesehatan,” terangnya
Selain itu masih terdapat beberapa kabupaten/ kota yang masih kurang menganggarkan dalam iuran wajib pemda selama tahun 2020 ini, kami berharap mudah-mudahan pada kesempatan ini kekurangan tersebut dapat dianggarkan di tahun 2020 ini, termasuk juga di dalam APBD perubahan di 2020.
Dan yang masih menjadi beberapa pertanyaan adalah tentang bagaimana perhitungan tunjangan-tunjangan lainnya kerena berdasarkan Pepres terbaru tentang jaminan kesehatan nasional terdapat beberapa perubahan, bahwa iuaran dihitung dari seluruh total pendapatan, ini juga masih menjadi catatan dan kendala didalam pembayaran iuran BPUKN ini.
“Kami juga berharap mohon bantuan dari ibu/ bapak dari BPKD dan BKD bisa memberikan data by name by addres karena selama ini kita sangat tergantung dengan apa yang disampaikan taspen,” tutupnya.
Penulis: wike