Pesisir Selatan, - Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk mengambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Harrison Tar, S. Pi, M. Si melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (9/04).
“Metadata mutlak harus dimiliki sebuah Data, karena metadata berperan besar mengambarkan data dan BPS merupakan Instansi yang diberi wewenang sebagai pembina data sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia”, Jelasnya.
Dilanjutkannya, untuk petunjuk teknis Metadata Statistik sudah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik.
Seyogianya semua walidata sudah memahami petunjuk teknis metadata statistik yang diterbitkan BPS tersebut karena merupakan dasar awal bagi walidata tingkat daerah untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen data tingkat daerah.
“Kita berharap kepada produsen data agar selalu memberikan masukan kepada pembina data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperbilitas data serta kepada seluruh penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah agar maksimal menjalankan perannya masing-masing sehingga pada akhirnya akan tersedia data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Penulis: Riva