Pesisir Selatan - Dinas Kominfo Kab. Pesisir Selatan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama terus membuktikan komitmen dan konsistensinya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Dinas Kominfo menyerahkan Laporan Tahunan Pengelolan Informasi Publik Tahun 2020 ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu (10/3/2021).
Penyerahan Laporan Tahunan PPID Kab. Pessel kepada KIP Sumbar diwakili oleh Kasi Layanan e-Government Silvia bersama staf yang bertugas dalam pengelolaan pelayanan informasi publik dan diterima langsung oleh Komisioner KI Sumbar bidang kelembagaan, Tanti Endang Lestari. “Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai Terbaik 1 (3x berturut turut) dan Kabupaten yang Informatif sudah menjadi Badan Publik yang tertib dalam pelaporan. Sampai hari ini, baru Pessel Kab/Kota di Sumbar yang menyerahkan Laporan Tahunan PPID ke KI” terang Tanti.
Tanti menjelaskan setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyiapkan dan menyerahkan Laporan Pengelola Informasi Publiknya kepada KI. Berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 bahwa penyerahan Laporan kepada Komisi Informasi adalah kewajiban Badan Publik yang dibiayai APBD/APBN paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir yaitu 31 Maret 2021, dan PPID Pessel sudah melaksanakan kewajibannya, jelasnya.
Selanjutnya, Silvia Kasi Layanan e-Gov Diskominfo Kab. Pessel menyampaikan bahwa selain untuk menyerahkan laporan PPID, tujuan kedatangan ke Komisi Informasi juga ingin koordinasi dan konsultasi tentang rencana Kegiatan PPID Pessel Tahun 2021. Tahun ini, kami akan fokus untuk lebih mengenalkan dan mensosialisasikan tentang keberadaan PPID ke masyarakat luas.
Bagaimana PPID Pessel ini benar-benar bisa lebih esksis dan bermanfaat bagi masyarakat, selama ini kebanyakan pemohon baru berasal dari kalangan mahasiswa yang sedang melakukan penelitian. Kedepannya kita akan libatkan pemerintahan nagari dalam menyampaikan serta menerangkan mana yang informasi yang boleh di publish dan informasi yang dikecualikan, karena pemohon informasi masih belum paham hal tersebut.
“Pemerintah Kab. Pessel berkomitmen untuk terus konsisten memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dengan selalu menghadirkan inovasi – inovasi baru dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat yang lebih cepat dan mudah”, katanya
Penulis: Silvia Permata Sari