Interpensi APBD DIbutuhkan Untuk Mendukung Pilkada

23 Jun 2020 11:04:40 WIB 180x dibaca
Interpensi APBD DIbutuhkan Untuk Mendukung Pilkada

Pesisir Selatan, - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan ikuti rapat virtual dengan kementerian Dalam Negeri sebagaimana radiogram Kemendagri Nomor : T.005/2394/KEUDA bertempat di ruangan Vidcom PCC, Senin (22/06).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME melalui pesan whatsappnya, Senin (22/06) mengatakan rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran APBD.

“Rapat virtual yang dimulai jam 09:00 WIB tersebut dibuka Dirjen Keuda Kementerian Dalam Negeri Dr. Moch. Ardian N. M. Si,” ungkap Junaidi, S. Kom, ME.

Dalam sambutan Dirjen Keuda, Junaidi mengatakan pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya tanggal 23 September diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020 tentunya penundaan ini didasari salah satunya adalah pandemi covid itu sendiri.

“Namun yang perlu kita pahami semua adalah dengan bergesernya waktu pelaksanaan pilkada dari tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020 tentunnya akan berimplikasi terhadap beberapa hal, yang pertama bertambahnya pemilih pemula, lalu yang kedua tentunya dengan adanya kebijakan pembatasan TPS khususnya pada daerah yang bisa dikatakan berstatus merah dari 800 pemilih per TPS menjadi 500 pemilih per TPS, kemudian yang ketiga disisi lain dengan kondisi Pandemi covid ini pasti akan memberikan konsekuensi perlunya prasyarat menyangkut perlindungan diri agar pelaksanaan pilkada bisa sukses, dan lancar serta aman dari covid-19, alat proteksi diri ini tentunya harus dipenuhi saat pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 Desember 2020,” jelasnya.

Disatu sisi kita juga harus pahami bahwa adanya pandemi covid juga akan berimplikasi terhadap beberapa pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan oleh penyelenggara pilkada baik itu KPU maupun Bawaslu.

“Kegiatan-kegiatan yang sebelumnya sudah dibahas dan disepakati bersama kemudian tertuang dalam NPHD, mau tidak mau pasti akan bergerak bergeser, kemungkinan akan ada efisiensi dibeberapa kegiatan, nah tentunya efisiensi itu diharapkan bisa menutup kekurangan atas penambahan karena faktor yang disebutkan,” ungkapnya

Disadari dibeberapa titik, efisiensi tidak akan seimbangan dengan penambahan kebutuhan, untuk itu sesuai dengan amanat pasal  166 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 bagaimana pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mudah-mudahan ada interpensi dari APBD kepada Satker KPU yang ada di daerah, namun saya belum bisa memastikan berapa jumlahnya, untuk itu penting halnya untuk segera berkoordinasi dengan para penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu,” katanya.

Sekarang kekurangan yang diperlukan oleh penyelenggara pilkada baik itu KPU maupun Bawaslu di Daerah bisa kita dukung dari APBD, dukungan itu nanti akan tertuang didalam penyesuaian NPHD dengan mempertimbangkan tiga faktor yang telah disebutkan.

“Dengan terbitnya Permendagri Nomor 41 tahun 2020 bisa memberikan gambaran lebih spesifik mengenai tahapan transfer yang sebelumnya ada tiga tahap menjadi dua tahap, tentunya hal ini disusun atau didesain bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan baik, kemudian untuk pembahasan penyesuaian NPHD dengan penyelenggara pilkada itu tidak perlu persetujuan DPRD, ini mutlak menjadi kewenangan Kepala Daerah, DPRD sifatnya hanya pemberitahuan, jadi menyangkut penyesuaian NPHD diberi waktu paling lambat tanggal 9 Juli 2020,” ungkapnya.

Kami berharap proses ini bisa berjalan dengan lancar, kita jangan semata-mata melihat bahwa penyesuaian NPHD ini hanya fokus kepada aspek penganggaran politik semata.

“Kalau diperhatikan dibeberapan negara yang sudah melaksanakan pilkada, dan semua bisa berjalan dengan baik, tentunya pada era pandemi covid ini, kita juga harus memberikan semacam pemahaman kepada masyarakat bagaimana masyarakat bisa beradaptasi dan berdampingan dengan covid 19 ini,” tutupnya.

Penulis: wike

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.