Pesisir Selatan, - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan canangkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) sebagai calon unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan tersebut ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Komitmen Bersama membangun Zona Integritas bertempat pada DPMPPTSP sebagaimana surat undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 570.1/180/DPMPPTSP-PS/VI/2020 tertanggal 25 Juni 2020, Jumat (26/06).
Sebagaimana diketahui WBK dan WBBM merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi S. Kom, ME yang turut menghadiri undangan tersebut mengatakan penandatangan itu dimulai dari Eselon II sampai dengan Eselon IV serta petugas pelayanan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatangan piagam zona integritas pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 dengan melibatkan unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat.
“Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana pimpinan beserta jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui gebrakan reformasi birokrasi yang bebas dari Korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dipilihnya DPMPPTSP sebagai unit kerja berpredikat WBK dan WBBM karena dianggap memiliki peran strategis/ penting dalam melakukan pelayanan publik, dan mengelola sumber daya yang cukup besar, serta memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi.
“DPMPPTSP sudah ditetapkan, dan itu perlu didukung oleh semua pihak,” pitahnya.
Selanjutnya yang perlu dibangun adalah mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas, dan melakukan penataan tatalaksana untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Kemudian membenahi sistem manajemen SDM aparatur agar bisa meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan Akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dengan cara membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dengan cara menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Penulis: wike