Diskominfo Pessel Ikuti Rakor Forum Data Pembangunan Prov. Sumbar
Painan, Forum data pembangunan merupakan suatu forum yang melakukan koordinasi dalam pengumpulan dan penyusunan data untuk memenuhi kebutuhan data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Sebagaimana diketahui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor .98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Menyikapi hal tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumbar lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Prov. Sumbar yang diikuti Bappeda dan Diskominfo lingkup Pemerintahan Kab/ Kota se Sumbar sebagaimana Surat undangan Nomor 050/134/IV/PE/Bappeda-2019 tertanggal 23 April 2019 bertempat di Hotel Novotel Bukitting, Selasa (30/04).
Memenuhi undangan dari Bappeda Prov. Sumbar, Kepala Diskominfo menugaskan Kepala Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Harrison, Tar, S. Pi, M. Si bersama staf terkait untuk mengikuti acara dimaksud sebagaimana surat perintah tugas Nomor 555.3/198/SPT/Kominfo-PS/IV/2019 pada tanggal 25/04/2019.
Dengan menghadirikan narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dalam Negeri yang diwakilkan kepada Jiwa. M dengan Judul Materi Sosialisasi Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 menjelaskan pengolahan data dan informasi mencakup data dan informasi gambaran umum kondisi daerah.
“Pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah mencakup data dan informasi gambaran umum kondisi daerah yang meliputi data kondisi geografis dan demografis daerah, dan data terkait dengan indikator kinerja kunci penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah”, jelasnya.
Dilanjutkannya proses perencanaan yang baik dan komprehensif merupakan titik penting untuk berhasilnya pembangunan. Oleh karena itu, untuk dapat menghasilkan perencanaan yang ideal maka dibutuhkan basis data dan informasi yang valid dan terukur
“SIPD disusun untuk menjalankan amanat pasal 274 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa perencanaan pembangunan daerah berdasarkan data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” ungkapnya.
Sementera itu Kepala bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Harrison Tar disela-sela istirahat kegiatan menjelaskan, SIPD merupakan rujukan kepada Kominfo dan Bappeda untuk berkolaborasi menyusun Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
“Kemendagri 98 tahun 2018 tersebut dengan jelas merincikan ruang lingkup pekerjaan antara Dinas Kominfo dengan Bappeda, dimana konsep perencanaan tetap di koordinasikan oleh Bappeda dan Kominfo mendukung itu melalui pengumpulan data sektoral dari seluru produsen data,” Jelasnya.
Harrison Tar melanjutkan dengan adanya kolaborasi ini diharapkan tata pengelolaan data Pemda Pessel akan lebih baik
“Kedepannya kita berharap, tata kelola pengolahan data sektoral pemkab pessel akan menjadi lebih baik,“harapnya.
Penulis: Riva