Dinas Kominfo mengikuti Rapat Koordinasi Pengukuran IPKD Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022
Pesisir Selatan – Sekretaris Bappedalitbang Yusvianty, S.T., M.Si mewakili pimpinan membuka rapat koordinasi dan sosialisasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2022 didampingi oleh Kepala Bidang Peneltian dan pengembangan dan dihadiri oleh tim IPKD Kab. Pesisir Selatan yakni BPKPAD, Dinas Kominfo dan Inspektorat.
Dalam arahannya Sekretaris Bappedalitbang menyampaikan bahwa pengukuran IPKD ini berpedoman pada Permendagri Nomor 19 tahun 2020. IPKD bertujuan untuk menilai kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. IPKD Provinsi diukur oleh Kemendagri sedangkan IPKD Kab/Kota diukur oleh Gubernur.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kab. Pesisir Selatan, Mardoni, SE menambahkan bahwa penilaian IPKD terdiri dari 6 dimensi yang akan diinput melalui aplikasi http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id/. Penginputan dokumen pada sistem dibuka dari tanggal 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2022. Untuk itu, diminta kepada masing-masing OPD agar mulai menyiapkan dokumen sesuai dengan format yang diminta dan melaksanakan penginputan di sistem.
Dinas kominfo yang ikut serta dalam tim IPKD yang dihadiri oleh Kabid Aptika, Pejabat Fung. Prahum dan operator bertugas untuk menyebarluaskan dan mempublikasikan 29 item pada dimensi 3 yaitu Dimensi Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah melalui website masing-masing OPD yang menguasai dokumen dalam hal ini Bapedalitbang, Inspektorat dan BPKPAD serta yang paling diutamakan melalui website PPID Utama Kab. Pesisir Selatan. Ada 2 indikator pada dimensi ini yaitu ketepatan waktu penyajian, informasi/dokumen tersedia pada website resmi pemda paling lama 30 hari setelah ditetapkan dan keteraksesan informasi/dokumen.
Pada akhir diskusi, disepakati bahwa dokumen yang diinput untuk pengukuran IPKD agar dapat dilengkapi oleh masing-masing OPD dalam jangka waktu 2 minggu sebelum proses penginputan pada sistem aplikasi dilakukan.
Penulis: Silvia Permata Sari